Laboratorium

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa blangko rujukan internal dari unit pelayanan

  1. Pasien menyerahkan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium ke petugas
  2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sample sesuai dengan pemeriksaan yang dipilih pada formulir pengantar laborat
  7. Petugas melakukan pencatatan dan validasi hasil
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien untuk diberikan ke ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Hematologi meliput : darah rutin , hitung jenis/diffcount, golongan darah . Kimia darah meliputi : glukosa, kolesterol, trigliserida, asam urat, ureum, creatinin, SGOT, SGPT . Urinalisa meliputi : urin rutin (3 parameter), urin lengkap (10 parameter) . Immunologi-Serologi meliputi : HIV/AIDS, Syphilis, Hepatitis B, Widal, DBD, Kehamilan. Mikrobiologi meliputi : BTA

3.     Kotak kritik dan saran

Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store