Poli Umum

  1. KTP/KK/KIS
  2. KIS

  1. Pasien datang dari loket pendaftaran dengan membawa nomor antrian menuju poli umum.
  2. Pasien datang dari loket pendaftaran dengan membawa nomor antrian menuju poli umum.
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu poli umum.
  4. Petugas poli umum memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  5. Petugas poli umum mengidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik.
  6. Perawat melakukan anamnesa awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital.
  7. Perawat mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter.
  8. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  9. Dokter dapat melakukan rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari unit terkait, antara lain ke laboratorium, , poli gigi, poli KIA, poli gizi dan UGD.
  10. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  11. Petugas memberikan pengobatan sesuai keluhan dan mencetak resep menuju apotik bagi pasien yang memerlukan
  12. Dokter memasukkan riwayat kesehatan pasien saat ini ke dalam rekam medis.
  13. Dokter memberikan resep via online dan mengarahkan pasien untuk mengambil obat ke apotek.
  14. Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka dokter poli umum dapat memberikan rujukan untuk rawat inap
  15. Bila pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan sekunder maka dokter poli umum memberikan lembar rujukan.

penyelesaian lebih detail sesuai kasus yang ditangani

Pemeriksaan di Poli Puskesmas 10.000

Pemeriksaan di Pustu Pusling dan Praktik Bidan Desa 8.000

Konsultasi 10.000

pengobatan, rujukan,konseling

Instagram : Puskesmastanggunggunung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"