Pendaftaran Pasien

  1. Membawa Fotokopi KK/KTP
  2. Membawa fookopi Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Membawa Buku Rujukan dari Sekolah (untuk UKS)

  1. pasien mendaftar ditempat pendaftaran dipanggil satu persatu sesuai antrian
  2. pasien menyampaikan tujuan layanan yang akan dituju
  3. pasien diarahkan menunggu didepan ruang pelayanan yang akan dituju, akan dipanggil petugas dipelayanan
  4. pasien akan dilayani di ruang pelayanan

pendaftaran pasien dientry melalui SIMPUSTA, untuk pasien lama 3 menit untuk pasien baru 5 menit

1.       Pasien Umum :

 Retribusi luar wilayah : Rp. 10.000,-

2.  Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, lab Aps,tes narkoba dan caten)

Pelayanan Pendaftaran

SMS Center : 082257679979

Email :puskesmasbandung@gmail.com

Telepon : 082257679979

Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Bandung

b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Website, Email, Telp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"