No. SK: 060/08 Tahun 2022
Pemohon atau perwakilan datang langsung ke Kantor Kecamatan: 1) Pemohon mengantri;
2) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan, petugas akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan, selanjutnya dimintakan tanda tangan Camat/ Sekcam/Kasi atau Kasubbag yang ada di kantor, jika berkas dinyatakan belum lengkap atau salah maka dikembalikan untuk diperbaiki pemohon;
3) Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
4) Pemohon menerima berkas pengesahan surat keterangan pengantar.
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Surat Keterangan Pengantar
pengaduan
:
1) Kotak Saran;
2) Telepon / Fax : 08112632621;
3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;
4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo
5) Datang Langsung Mekanisme:
a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan
b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;
c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;
d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya; dan
e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store