Layanan Bimbingan Pemustaka

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 (satu) minggu sebelumnya;

  1. 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan ke Kepala Dinas;
  3. 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  4. 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  5. 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan menindaklanjuti surat permohonan dan memberikan perintah kepada petugas perpustakaan untuk melaksanakan pelayanan dan memberitahukan jadwal pelaksanaan pelayanan kepada pengelola perpustakaan selaku pemustaka/pemohon;
  6. 6. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  7. 7. Petugas Bagian Informasi memberikan kunci locker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  8. 8. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dan sebagainya di locker/tempat penyimpanan barang, selanjutnya menemui petugas perpustakaan yang ditunjuk;
  9. 9. Petugas perpustakaan memberikan arahan, petunjuk atau pengajaran kepada pemustaka/pemohon, agar mampu mengakses informasi dan memanfaatkan perpustakaan secara mandiri;
  10. 10. Pemustaka/pemohon mendapatkan penjelasan tentang cara mengakses informasi dan memanfaatkan perpustakaan secara mandiri.

Petugas memberikan arahan kepada pemustaka agar dapat mengakses atau memanfaatkan fasilitas yang ada diperpustakaan.

Tidak dipungut biaya

Akses informasi dan memanfaatkan perpustakaan secara mandiri

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Pemustaka"