No. SK: 065/022 Tahun 2022
Petugas memberikan arahan kepada pemustaka agar dapat mengakses atau memanfaatkan fasilitas yang ada diperpustakaan.
Tidak dipungut biaya
Akses informasi dan memanfaatkan perpustakaan secara mandiri
1. Kotak Saran;
2. Telepon (0293) 491021;
3. Media Sosial :
Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram : @dinpusiptemanggung
4. Datang langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store