Layanan Internet Dan Hotspot Area

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Usia minimal 13 (tiga belas) tahun dan atau minimal pendidikan SMP

  1. 1. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  2. 2. Petugas memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan menuju ruang layanan internet atau area hospot;
  4. 4. Pemustaka/pemohon menemui petugas di Ruang Layanan Internet untuk mengisi buku daftar penggunaan internet dan hospot area;
  5. 5. Petugas memastikan usia dan mengecek identitas pemustaka/pemohon;
  6. 6. Petugas Ruang Layanan Internet membantu/membimbing cara penggunaan internet dan cara menggunakan hotspot area kepada pemustaka/pemohon;
  7. 7. Pemustaka/pemohon menggunakan fasilitas layanan internet dan hotspot area yang tersedia.

Pemustaka datang keruangan internet dan mengisi daftar hadir, petugas akan memberikan bimbingan atau arahan terkait penggunaan internet dan hotspot area.

Tidak dipungut biaya

1. Fasilitas internet gratis; 2. Area hotspot gratis.

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Internet Dan Hotspot Area"