Layanan Koleksi Audio Visual/Pandang Dengar

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan (bagi pemohon perorangan)
  2. 2. Surat Permohonan Resmi (bagi pengguna kelompok).

  1. A. Permohonan secara perorangan 1. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi; 2. Petugas memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker; 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang-barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan menemui petugas Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan terkait permohonan; 4. Pemustaka/pemohon menemui petugas perpustakaan untuk meminta informasi koleksi audio visual yang ada; 5. Petugas Perpustakaan memberikan informasi koleksi audio visual kepada pemustaka/pemohon selanjutnya mempersilahkan untuk memilih audio visual yang dibutuhkan; 6. Pemustaka/pemohon memilih audio visual yang dikehendaki dan menyerahkan kepada Petugas Perpustakaan; 7. Petugas Perpustakaan memberikan petunjuk penggunaan fasilitas audio visual kepada pemustaka/pemohon; 8. Pemustaka/pemohon menggunakan fasilitas audio visual/pandang dengar.
  2. B. Permohonan secara berkelompok 1. Pemustaka/Pemohon Kelompok mengajukan surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan memerintahkan petugas untuk melaksanakan pelayanan audio visual dan memberitahukan jadwal pelaksanaan pelayanan kepada pemustaka/pemohon; 6. Petugas perpustakaan memberitahukan kepada pemustaka/pemohon perihal jadwal pelayanan audio visual/pandang dengar; 7. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi; 8. Petugas Informasi memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker; 9. Pemustaka/pemohon menyimpan barang-barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan menemui Petugas Layanan Audio Visual terkait permohonan; 10. Pemustaka/pemohon menemui petugas untuk meminta informasi koleksi audio visual yang ada; 11. Petugas audio visual memberikan informasi koleksi audio visual kepada pemustaka/pemohon selanjutnya mempersilahkan untuk memilih audio visual yang dibutuhkan; 12. Pemustaka/pemohon memilih audio visual yang dikehendaki dan menyerahkan kepada Petugas Perpustakaan; 13. Petugas Perpustakaan memberikan petunjuk penggunaan fasilitas audio visual kepada pemustaka/pemohon; 14. Pemustaka/pemohon menggunakan fasilitas audio visual/pandang dengar.

Pemustaka menuju ruang audio visual dan menemui petugas yang ada, petugas akan memberikan informasi terkait koleksi audio visual yang tersedia, setelah memilih koleksi yang dikehendaki, koleksi audio visual dapat dimanfaatkan oleh pemustaka.

Tidak dipungut biaya

Pemutaran Koleksi Audio Visual/Pandang Dengar

1. Kotak Saran;

            2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Koleksi Audio Visual/Pandang Dengar"