Unit Pendaftaran Dan Rekam Medik

  1. KTP (Pasien Baru)
  2. KK (Pasien Baru)
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat
  5. Membayar retribusi

  1. Pengguna layanan melakukan protokol Kesehatan cuci tangan dengan sabun, diukur suhu, menjaga jarak dengan pasien lainnya, menggunakan masker.
  2. Pengguna layanan mengambil no antrian sesuai poli yang dituju
  3. Pengguna layanan menunggu panggilan no antrian
  4. Pengguna layanan menuju tempat pendaftaran, mengembalikan no antrian ,menyampaikan identitas nama, tempat tanggal lahir, alamat, poli yang dituju, pasien menunjukkan KTP/KK/Kartu berobat
  5. Pasien mendapatkan nomor antrian
  6. Pasien menunggu panggilan poli

5 - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor antrian pelayanan, Kartu berobat, Pendaftaran online

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.     Telepon/SMS/wa: 085851199209

b.     E-mail: puskesmaskedungwaru@gmail.com

c.      Facebook : Puskesmas Kedungwaru

d.     Instagram : puskesmas_kedungwaru

Barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran Dan Rekam Medik"