Penanganan Kegawatdaruratan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KTP
  3. Membawa KK
  4. Membawa Kartu BPJS Kesehatan/KIS
  5. Membawa BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pasien datang
  2. Pasien datang
  3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  6. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda :  Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

Penanganan Kegawatdaruratan

1. SMS Center : 082140058522 

2. Telepon : (0355) 328810

3. Email : karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara Tertulis : 

a. Kotak saran

b. Buku Keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kegawatdaruratan"