No. SK: 188.4/512/103/2021
1. Pasien menaruh resep di Farmasi
2. Pasien menunnggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut
4. Petugas melakukan screening resep
5. Peracikan obat
6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 Tentang standart tarif JKN
3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang Sistem jaminan Kesehatan Daerah
Unit pelayanan Farmasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store