Penyediaan Obat Racikan, Dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. 1. Membawa Resep dari poli
  2. 1. Membawa Resep dari poli

  1. 1. Penerimaan resep 2. Telaah resep 3. Peracikan obat 4. Pengemasan (memberi etiket) 5. Pemberian informasi obat kepada pasien 6. Penyerahan obat kepada pasien 7. Pencatatan kegiatan 8. Evaluasi hasil kegiatan
  2. 1. Penerimaan resep 2. Telaah resep 3. Peracikan obat 4. Pengemasan (memberi etiket) 5. Pemberian informasi obat kepada pasien 6. Penyerahan obat kepada pasien 7. Pencatatan kegiatan 8. Evaluasi hasil kegiatan

1. Pasien menaruh resep di Farmasi

2. Pasien menunnggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan

3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut

4. Petugas melakukan screening resep

5. Peracikan obat

6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 Tentang standart tarif JKN

3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 13 tahun 2010 Tentang Sistem jaminan Kesehatan Daerah

Unit pelayanan Farmasi

1. SMS Center : 082140058522 2. Telp. : (0355) 328810 3. E-mail : karangrejo.puskesmas@gmail.com 4. Secara Tertulis : a. Kotak Saran b. Buku Keluhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No WhatsApp : 082140058522 , IG pkm_karangrejo_tulungagung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Obat Racikan, Dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat"