Pelayanan KIA, KB

  1. Tersedianya rekam medis
  2. foto copy KTP dan KK
  3. Buku KIA dan Buku KB

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai
  6. . Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut.

Sesuai Kasus

1. Pasien umum : Sesuai dengan PerBup Tulungagung Nomor 14 Tahum 2021 tentang Tarif layanan Pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

3. Pasien Jamkesda Sesuai dengan PerBup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jamkesda


1) Pelayanan KIA, KB. 2) Kesehatan Reproduksi. 3) Pelayanan Caten. 4) Rujukan

1. SMS Center : 082140058522

2. Telepon : (0355) 328810

3. Email : karangrejo.puskesmas@gmail.com

4. Secara tertulis : Kotak saran dan Buku Keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1) whatsapp 082140058522 2) Intagram : https://instagram.com/pkm_karangrejo_tulungagung?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA, KB"