Sesuai kasus
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3.
Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan danPengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta
Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna
1. SMS Center : 081336389260 2. Email : pkmsumbergempol@gmail.com 3. Telepon : (0355327440. Secara tertulis melalui : a.
Surat yang ditujukan kepada kepala
UPT Puskesmas Sumbergempol b. Kotak saran
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store