Balai Pengobatan

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa fotocopy kartu BPJS

  1. Perawat menerima kertas catatan medic
  2. Perawat memanggil pasien
  3. Perawat melakukan pengukuran tekanan darah , berat badan dan tinggi badan pasien dan mengisi kelengkapan format surat keterangan sehat yang tersedia
  4. Dokter menandatangani format surat keterangan sehat

Sesuai kasus

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan danPengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

1.            SMS Center : 081336389260

2.            Email : pkmsumbergempol@gmail.com 3. Telepon : (0355327440. Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Sumbergempol

b. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, instagram, facebook, nomor whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balai Pengobatan"