Unit Pendaftaran

  1. Membawa Kartu Berobat (Jika ada)
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS (Jika Ada)

  1. Pasien datang mengambil Nomor Antrian yang telah disediakan
  2. Pasien dipanggil petugas pendaftaran sesuai pomor antrian
  3. Jika pasien lama menyerahan kartu berobat.
  4. Jika pasien baru atau pasien lama yang tidak membawa kartu berobat maka menyerhkan fotocopy KTP, BPJS dan KK
  5. Pasien akan dilakukan skrining kesehatan.
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk selanjutkan akan dipanggil ke Poli yang dituju.

5 Menit

Tarif pelayanan sesuai PERDA dan terjangkau oleh pelanggan

Retribusi Rawat Jalan Penduduk Tulungagung : Gratis

Retribusi Rawat Jalan Penduduk Luar Tulungagung : Rp. 10.000

TT CPW : Rp. 5.000

Surat Keterangan Sehat : Rp. 5.000

Loket pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085895321766

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"