Permohonan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI)

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Fotocopy SK CPNS (bagi yang masih berstatus CPNS) dan Fotocopy SK Pangkat Terakhir (bagi yang berstatus PNS);
  2. Fotocopy P2KP
  3. Surat Pernyataan Bermaterai
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotocopy Ijazah terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan SKMI kepada pengelola kepegawaian.
  2. Pengelola kepegawaian meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Kepala BKPSDM melalui Subkoordinator Diklat dan Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai disertai dengan draft SKMI, apabila berkas tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon
  3. Subkoordinator Diklat memeriksa berkas permohonan dan draft SKMI, apabila lengkap dan benar diajukan ke Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pengelola kepegawaian
  4. Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai meneliti draft SKMI dan berkas permohonan, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Diklat
  5. Sekretaris BKPSDM meneliti draf SKMI, apabila setuju diajukan ke Kepala BKPSDM, apabila tidak setujua dikembalikan kepada Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai
  6. Kepala BKPSDM membaca draft SKMI, apabila setuju ditandatangani dan selanjutnya diberikan kepada Subkoordinator Diklat untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai untuk dikoreksi.
  7. Subkoordinator Diklat menyerahkan SKMI yang telah ditandatangani ke pengelola kepegawaian
  8. Pengelola kepegawaian memberikan cap dan mendokumentasikan SKMI dan memanggil pemohon untuk mengambil surat
  9. Pemohon mengambil SKMI ke kantor BKPSDM.

Pelayanan : 30 menit Penyelesaian pekerjaan : 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI)

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                    ~ Instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI)"