Layanan Humas/Pengaduan

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. 2. Identitas resmi klien

  1. 1. Klien menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis melalui whatsap, call center, sms, website, Instagram, facebook dan kotak saran
  2. 2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. 3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada klien.

maksimal 6 hari kerja tergatung berat/ringannya pengaduan

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


Layanan Humas/Pengaduan

Email                        : rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    : rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Humas/Pengaduan"