Penyusunan Laporan Penilaian

  1. Berkas permohonan penilaian yang telah lengkap
  2. Berita Acara Survei Lapangan (BASL) berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD)
  3. Data/Informasi yang diperoleh pada saat survei lapangan dan survei pembanding
  4. Penyampaian kelengkapan data dan/atau informasi dari Pemohon Penilaian, dalam hal terdapat BATKD

  1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan beserta dokumen kelengkapan sesuai dengan jenis penilaian yang diinginkan
  2. KPKNL Tarakan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, apabila masih terdapat kekurangan dokumen, akan diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen
  3. Apabila telah lengkap, KPKNL Tarakan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Jadwal Survei Lapangan
  4. KPKNL Tarakan melakukan Survei Lapangan
  5. Apabila selama survei lapangan masih dibutuhkan data tambahan, akan diterbitkan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD)
  6. Apabila sudah lengkap, KPKNL Tarakan melakukan penilaian sesuai hasil srvei lapangan
  7. Hasil Penilaian disampaikan kepada Pemohon melalui Surat/Nota Dinas Kepala KPKNL

Ketentuan Norma Waktu Penilaian Dalam Rangka:

a. Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat norma waktu 20 hari kerja

b. Pemanfaatan norma waktu 25 hari kerja

c. Pemindahtanganan norma waktu 15 hari kerja

d. Lainnya norma waktu 20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat/Nota Dinas Kepala KPKNL Tarakan atas hasil penilaian dan Laporan Penilaian

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111