Pembagian Norma Waktu:
a. Jumlah objek BMN dimohonkan 1 s.d. 50 norma waktu 25 hari kerja
b. Jumlah objek BMN dimohonkan 50 s.d. 100 norma waktu 27 hari kerja
c. Jumlah objek BMN dimohonkan diatas 100 norma waktu 29 hari kerja
Keterangan:
a. Norma waktu dimulai pada saat dokumen permohonan sewa BMN diterima oleh Kepala Kantor
b. Norma waktu perhitungan akan dihentikan sementara waktu pada saat terdapat permintaan kelengkapan data/informasi atau diterbitkan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD). Norma waktu dilanjutkan kemballi dalam hal Pemohon telah menyampaikan kelengkapan data/informasi atau menyampaikan tambahan kebutuhan data sebagaimana BATKD
c. Apabila Pemohon tidak melengkapi berkas permohonan dalam kurun waktu 20 hari kerja, maka dokumen permohonan akan dikembalikan
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Persetujuan/Penolakan sewa BMN
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:
4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store