Rekomendasi Importir Produsen Bahan Berbahaya

  1. Surat permohonan
  2. Izin / Sertifikat Produksi Kosmetika
  3. Surat pernyataan bahwa akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan/pendistribusian bahan berbahaya ke Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan IP-B2
  4. Surat pernyataan tujuan penggunaan
  5. Daftar bahan berbahaya yang akan diimpor dengan mencantumkan Nomor CAS dan HS Code
  6. Daftar kode dan nama KBLI di bidang Kosmetika
  7. Justifikasi jumlah kebutuhan
  8. Laporan realisasi penggunaan bahan berbahaya sebelumnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Importir Produsen Bahan Berbahaya Untuk Kosmetika yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan melalui email ke apiipb2.kos@gmail.com
  2. Permohonan akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
  3. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
  4. Pemohon akan menerima surat rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen bahan berbahaya.
  5. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai.

Rekomendasi untuk Mendapatkan Pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) Untuk Kosmetika diterbitkan dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk Mendapatkan Pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya untuk Kosmetika

a.     Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  • website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
  • sms : 1708; dan
  •  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
2. Telepon : 1500-533

3. SMS : 081.21.999.533

4. Whatsapp : 081.191.81.533

5. Subweb : www.ulpk.go.id 

6. Media Sosial 

  • instagram  :@bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI; dan 
  • facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id

8. Aplikasi BPOM Mobile

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui: 

1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik

2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041

4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6.  Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Importir Produsen Bahan Berbahaya"