Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau Dokumen Lainnya

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pembeli Lelang
  3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan
  4. Materai yang cukup
  5. Surat Kuasa Notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)

  1. Penjual mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang, dokumen kepemilikan dan/atau dokumen persyaratan lainnya ke KPKNL Tarakan
  2. Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Pejabat Lelang Kelas I/Pejabat Fungsional Pelelang/Pengadministrasian Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang, dokumen kepemilikan/dokumen lainnya kepada Pembeli

Terhitung sejak dokumen permohonan yang diterima KPKNL telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar pengambilan dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh KPKNL) dan dokumen lainyya kepada Pembeli; atau Kutipan Risalah lelang dan/atau dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan ada pada KPKNL) dan dokumen lainnya

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau Dokumen Lainnya"