Pemasukan melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme Kosmetika

  1. memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Special Access Scheme (SAS) BPOM dengan mengakses http://www.e-bpom.pom.go.id
  2. Invoice
  3. Sertifikat analisa;
  4. Protokol penelitian atau pengembangan produk untuk tujuan riset;
  5. Surat dukungan penyelenggara pameran untuk tujuan pameran;
  6. Proposal untuk tujuan pameran;
  7. Justifikasi jumlah kebutuhan;
  8. Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan; dan
  9. Dilarang melakukan riset untuk mengetahui pasar.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin pemasukan melalui mekanisme jalur khusus atau Special Access Scheme (SAS) yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui https://e-bpom.pom.go.id.
  2. Permohonan akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.
  3. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
  4. Pemohon akan menerima Special Access Scheme (SAS) Kosmetika secara elektronik.
  5. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai.

Izin SAS diterbitkan dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan


Sesuai PP 32 Tahun 2017 : 

Biaya Special Access Scheme kosmetik: Rp 100.000 per item produk kosmetik

Izin Special Access Scheme (SAS) Kosmetika

a.     Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  • website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
  • sms : 1708; dan
  •  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
2. Telepon : 1500-533

3. SMS : 081.21.999.533

4. Whatsapp : 081.191.81.533

5. Subweb : www.ulpk.go.id 

6. Media Sosial 

  • instagram  :@bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI; dan 
  • facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id

8. Aplikasi BPOM Mobile

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui: 

1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik

2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041

4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6.  Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme Kosmetika"