Surat Keterangan Ekspor

  1. memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Special Access Scheme (SAS) BPOM dengan mengakses http://www.e-bpom.pom.go.id
  2. Persyaratan khusus Certificate of Pharmaceutical Product : sertifikat CPKB, persetujuan izin edar, komposisi yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
  3. Persyaratan khusus Certificate of Free Sales : persetujuan izin edar; sertifikat CPKB.
  4. Persyaratan khusus Certificate of Health : persetujuan izin edar; sertifikat CPKB; sertifikat analisis/hasil pengujian yang mencantumkan parameter uji mutu dan metode pengujian dari laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Persyaratan khusus Surat Keterangan Sertifikat CPKB : sertifikat CPKB

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKE yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui www.e-bpom.pom.go.id.
  2. Permohonan akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.
  3. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
  4. Pemohon akan menerima Surat Keterangan Ekspor (SKE) Kosmetika secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.
  5. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai.
  6. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar

Surat Keterangan Ekspor diterbitkan dalam batas waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.


Sesuai PP 32 Tahun 2017 :
Surat Keterangan Ekspor :

Certificate of Pharmaceutical Product, Certificate of Free Sale, Certificate of Health, Surat Keterangan Sertifikat CPKB : Rp 50.000 per item produk 

Surat Keterangan Ekspor

a.    Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  • website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
  • sms : 1708; dan
  •  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
2. Telepon : 1500-533

3. SMS : 081.21.999.533

4. Whatsapp : 081.191.81.533

5. Subweb : www.ulpk.go.id 

6. Media Sosial 

  • instagram  :@bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI; dan 
  • facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id

8. Aplikasi BPOM Mobile

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui: 

1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik

2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041

4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6.  Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store