Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP

  1. SK Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran /Bendahara Pengeluaran Pembantu serta SK Penandatanganan SPM/SPJ
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/KPA (Bermaterai Rp. 6000,-)
  3. Lembar ke-2 SPP
  4. Lembar asli dan tembusan SPM
  5. Lembar ke-2 Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP

  1. Bendahara Pengeluaran SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar beserta dokumen kelengkapannya ;
  2. Pelaksana Perbendaharaan menceklist kelengkapan dokumen SPM ;
  3. Apabila ada yang kurang / perbaikan Pelaksana Perbendaharaan langsung menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD ;
  4. Apabila telah lengkap / tidak ada perbaikan langsung memproses untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Permohonan dapat diproses oleh petugas maksimum 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SP2D UP yang telah disahkan oleh Kepala BPKAD Prov.Kaltim selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Prov.Kaltim.

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP"