Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Rutin

  1. Surat Pengantar Penyediaan Dana (SPD) ;
  2. Dokumen Pelaksana Kegiatan (DPA) ;
  3. SK. Bendahara (Untuk SPD diawal Tahun).

  1. Memeriksa kelengkapan berkas usulan (apabila tidak lengkap maka disampaikan kepada SKPD bersangkutan untuk melengkapi berkas usulannya) ;
  2. Mempelajari berkas usulan yang masuk ;
  3. Menginput data usulan SKPD ;
  4. Memeriksa / mencocokkan hasil inputan dengan DPA SKPD (mencocokkan dengan Anggaran Kas SKPD bersangkutan) ;
  5. Apabila hasil inputan sama dengan DPA, maka dapat dilakukan penerbitan SPD nya.

Permohonan dapat diproses oleh petugas maksimum 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SPD Rutin

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Rutin"