SKI diterbitkan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) Jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan
Sesuai PP 32 Tahun 2017 :
1. Biaya Surat Keterangan Impor Bahan Baku: Rp 50.000
2. Biaya Surat Keterangan Impor Produk Jadi: Rp 100.000
Surat Keterangan Impor
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
3. SMS : 081.21.999.533
4. Whatsapp : 081.191.81.533
5. Subweb : www.ulpk.go.id
6. Media Sosial
8. Aplikasi BPOM Mobile
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui:
1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik
2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041
4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;
5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;
6. Media sosial Instagram : @waskos.bpom.
7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store