Surat Keterangan Impor Kosmetika dan Bahan Kosmetika

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM dengan mengakses https://e-bpom.pom.go.id
  2. Sertifikat analisis
  3. Faktur
  4. surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian;
  5. Khusus untuk bahan baku kosmetik : lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh asosiasi internasional bahan parfum yaitu International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum; pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya;
  6. Khusus untuk produk ruahan/produk jadi kosmetik : Persetujuan Izin Edar; f) Pemasukan hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin Edar atau kuasanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris; h) Kosmetika wajib memiliki sisa masa simpan paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari total masa simpan.
  7. Khusus untuk bahan baku kosmetik : Surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh asosiasi internasional bahan parfum yaitu International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum
  8. Jika diperlukan terkait dengan keamanan dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKI yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui www.e-bpom.pom.go.id.
  2. Permohonan akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.
  3. Permohonan dapat diterima jika setiap persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
  4. Pemohon akan menerima Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetika dan Bahan Kosmetika secara elektronik.
  5. Permohonan dapat dikembalikan/ditolak jika terdapat hal yang tidak sesuai.

SKI diterbitkan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) Jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan


Sesuai PP 32 Tahun 2017 : 

1. Biaya Surat Keterangan Impor Bahan Baku: Rp 50.000

2. Biaya Surat Keterangan Impor Produk Jadi: Rp 100.000


Surat Keterangan Impor


a.    
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  • website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
  • sms : 1708; dan
  •  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
2. Telepon : 1500-533

3. SMS : 081.21.999.533

4. Whatsapp : 081.191.81.533

5. Subweb : www.ulpk.go.id 

6. Media Sosial 

  • instagram  :@bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI; dan 
  • facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id

8. Aplikasi BPOM Mobile

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui: 

1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik

2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041

4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6.  Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Impor Kosmetika dan Bahan Kosmetika"