Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)

  1. Keputusan pembentukan Tim PMR
  2. Informasi Pabriik yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), peta lokasi, denah bangunan (layout), skema proses produksi tiap jenis Pangan Olahan beserta penhelasannya, sertifikat Hazard Analysis End critical control point (HACCP) atau yang setara bagi produsen PKGK (kecuali PDK Dewasa), sertifikat sistem manajemen mutu dan keamanan pangan lain jika memiliki
  3. Informasi produk
  4. Dokumen CPPOB umum
  5. Dokumen CPPOB proses
  6. HACCP plan

  1. Pendaftaran Pelaku usaha melakukan registrasi akun PMR dan akun PMR Bertahap untuk UMK secara daring melalui laman http://pmr.pom.go.id. Registrasi akun ini bertujuan untuk mendaftarkan data umum pabrik dengan persyaratan yaitu NIB dan NPWP.
  2. a) Verifikasi dokumen registrasi PMR Verifikator PMR akan melakukan verifikasi dokumen registrasi PMR. Selanjutnya, verifikator akan melakukan Audit Lapang sesuai jadwal yang telah ditentukan. b) Audit Lapang Dalam audit lapang, dilakukan verifikasi kesesuaian dokumen PMR yang diinput pada sistem PMR serta penerapan CPPOB dan HACCP. Hasil audit lapang diinput oleh verifikator PMR ke dalam sistem. Apabila terdapat CAPA dari hasil audit lapang, maka CAPA tersebut harus segera dilaporkan kepada verifikator PMR. Selanjutnya, verifikator PMR akan mengevaluasi perbaikan CAPA tersebut. c) Sidang komisi PMR Hasil audit lapang dan laporan CAPA dari produsen pangan menjadi bahan masukan dalam Sidang Komisi PMR.
  3. Penerbitan Izin Penerapan PMR Pemberian Izin Penerapan PMR kepada produsen pangan ditentukan dalam Sidang Komisi PMR. Apabila dari hasil Sidang Komisi PMR terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, verifikator PMR akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha pangan melalui sistem PMR. Pelaku usaha pangan yang mendapat notifikasi perbaikan tersebut harus mengirimkan perbaikan melalui sistem PMR dan akan diverifikasi ulang oleh verifikator PMR. Jika pelaku usaha pangan telah menerapkan PMR sesuai dengan hasil audit lapang, maka Komisi PMR akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan POM untuk menerbitkan Izin Penerapan PMR.


  • Verifikasi Dokumen PMR : Verifikasi dokumen 20 HK time to respond
  • Audit Lapang : Evaluasi CAPA audit lapang 15 HK time to respond
  • Sidang Komisi PMR : Penerbitan Izin Penerapan PMR 5 HK


Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan PMR dengan tanda tangan Kepala Badan POM yang berlaku selama 5 tahun

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui kanal pengaduan masyarakat Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, diantaranya :

a. Loket Pelayanan dan/atau Kotak Saran

Pelapor dapat menemui petugas pada loket pelayanan atau menyampaikan aduan melalui kotak saran di Gedung Athena Lantai 4, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

b. Surat

Surat ditujukan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dengan lokasi Gedung Merah Putih Lantai 6, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

c. Email

Email dapat dikirimkan ke: wasprodpangan@pom.go.id dan/atau wasprodpangan@gmail.com

d. Telepon/fax : (021) 4241781

e. SMS : 0811-3983-3281

f. WhatsApp : 0811-3983-3281

g. Media sosial resmi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (instagram @wasprodpangan , twitter @wasprodpangan,  facebook @wasprodpangan)

h. Pimpinan Tertinggi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) : WhatsApp 0812-8318-6257

i. Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM, diantaranya melalui :

   1) HaloBPOM 1500533

   2) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

       a) website : lapor.go.id;

       b) sms : 1708; dan

       c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

   3) Telepon :1500-533

   4) SMS :081.21.9999.533

   5) Whatsapp : 081.191.81.533

   6) Subweb : www.ulpk.pom.go.id

   7) Media sosial:

       a) instagram  : @bpom_ri

       b) twitter : @BPOM_RI; dan

       c) facebook: @bpom.official

   8) Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

    9) Aplikasi BPOM Mobile.

Pengaduan yang diterima pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM akan ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui subsite  https://simpellpk.pom.go.id/.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store