Pelayanan Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi/UMKM melalui Program Pinjaman Bergulir

  1. Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Dua (2) rangkap :
  2. Koperasi melengkapi persyaratan Surat Permohonan bermaterai cukup Ber-Badan Hukum Koperasi dan telah melaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut ; Memiliki kantor dan sarana kerja untuk tempat bekerja dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ; Memiliki persetujuan dari Rapat Anggota berkaitan dengan rencana pengembangan usaha yang dituangkan dalam berita acara Notulen Rapat ; Pengurus Koperasi membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha; Copy akte pendirian, susunan pengurus, NPWP, TDP, SIUP, SITU. Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking Telah melakukan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun bukan usaha baru. Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi. Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
  3. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Surat Permohonan bermaterai cukup Mempunyai usaha dan telah melaksanakan usaha tersebut selama 2 (dua) tahun berturut-turut bukan usaha baru; Memiliki sarana usaha dan tempat usaha (Kios, Los/lapak) dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ; Membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha; Surat Pernyataan Suami/Istri bahwa salah pihak mengetahui adanya pengajuan pinjaman modal kerja tersebut. Mengajukan proposal kegiatan pengembangan usaha yang telah dijilid rapi kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dilampiri dengan kartu Keluarga, KTP Suami/Istr, NPWP, TDP, SIUP, SITU atau IUMK Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking

  1. Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan DISERTAI Proposal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memferifikasi permohonan tersebut

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Perkuatan Permodalan KUKM

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi/UMKM melalui Program Pinjaman Bergulir"