Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Kas KSP/USP dan KPPS/USPPS

  1. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;1.4 ep.1.3 Kantor Cabang telah Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  2. umlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan Nama calon kepala Kantor Kas.

  1. KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan berbadan Hukum Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP dan KSPPS/USPPS

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Kas KSP/USP dan KPPS/USPPS"