Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM dengan mengakses http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA).
  3. Sertifikat CPKB
  4. data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai/ idle untuk setiap peralatan produksi yang digunakan bersama
  5. prosedur tetap pembersihan peralatan yang digunakan bersama
  6. prosedur tetap pembersihan ruangan yang digunakan bersama
  7. protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama
  8. komposisi dan spesifikasi bahan baku produk PKRT
  9. jadwal produksi Kosmetika dan PKRT
  10. Khusus pengajuan perubahan administrasi : dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris) jika perubahan terhadap nama badan usaha/bahan hukum; dan/atau dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi jika perubahan terhadap alamat tanpa perubahan lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama PKRT yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)
  2. Permohonan diverifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diunggah
  3. Pemohon melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar, paling lambat lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan jika dari hasil verifikasi persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Industri Kosmetika melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar, paling lambat lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan.
  5. Setelah pemohon melakukan pembayaran, dokumen dan sarana diperiksa paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja menggunakan mekanisme clock on clock off terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM.
  6. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan tambahan data, pemohon menyampaikan tambahan data berupa CAPA (corrective action and preventive action) paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi
  7. Setelah dokumen CAPA dinyatakan lengkap, maka Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) akan diterbitkan.

Evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilaksanakan paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari menggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM untuk pengajuan baru dan pembaharuan dan 10 Hari Kerja untuk pengajuanperubahan administrasi 

Kategori

Industri Besar

Industri Menengah

Baru

Rp 2.000.000,-

Rp 1.000.000,-

Perpanjangan 5 tahun

Rp 500.000,-

Rp 250.000,-

Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan

Rp 100.000,-

Rp 100.000,-


Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

a.  Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a)   website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id;

b)   sms : 1708; dan

c)   aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2)    Telepon     :1500-533

3)    SMS         : 081.21.9999.533

4)    Whatsapp : 081.191.81.533

5)    Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

6)    Media sosial:

a)   instagram  : @bpom_ri

b)   twitter        : @BPOM_RI; dan

c)    facebook    : @bpom.official

7)    Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

8)    Aplikasi BPOM Mobile.

b.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

1)    Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik;

2)    Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik, Gedung Athena Lantai 6, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat;

3)    Telepon  melalui 021-4244691 ext 1040/1041;

4)    Surat elektronik/email : penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5)    Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6)    Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7)    Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)

c.  Direktorat Pengawasan Kosmetik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)"