Evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilaksanakan paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari menggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM untuk pengajuan baru dan pembaharuan dan 10 Hari Kerja untuk pengajuanperubahan administrasi
Kategori |
Industri Besar |
Industri Menengah |
Baru |
Rp 2.000.000,- |
Rp 1.000.000,- |
Perpanjangan 5 tahun |
Rp 500.000,- |
Rp 250.000,- |
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan |
Rp 100.000,- |
Rp 100.000,- |
Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id;
b) sms : 1708; dan
c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) Media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
7) Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik;
2) Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik, Gedung Athena Lantai 6, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat;
3) Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041;
4) Surat elektronik/email : penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;
5) Whatsapp: +62 857-7289-7839;
6) Media sosial Instagram : @waskos.bpom.
7) Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)
c. Direktorat Pengawasan Kosmetik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store