Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KPPS/USPPS

  1. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  4. Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
  6. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
  7. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.

  1. KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KPPS/USPPS"