Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS)

  1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Bank Syariah
  2. Bukti setoran modal yang ditempatkan KSPPS/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank syariah;
  3. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS atau USPPS yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
  6. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
  7. Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Modal sendiri KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: a. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); c. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  8. Modal sendiri KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSPPS Sekunder engan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  9. Setiap pembentukan USPPS Primer atau USPPS Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  1. KSPPS/USPPS mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha KSPPS/USPPS

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS)"