Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)

  1. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
  2. Photo copy NPWP
  3. Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
  4. Izin Lingkungan
  5. Surat Rekomendasi dari Camat
  6. Photo copy Surat Perjanjian Sewa
  7. Photo copy SIUP dan TDP
  8. Photo copy KTP
  9. Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)
  10. Photo copy TDG
  11. Photo copy Refrensi Bank
  12. Stofmap Folio (1 buah)

  1. Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan. Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi. Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan. Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PGAPT

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)"