Pelayanan Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

  1. Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai
  2. Foto Copy KTP Direktut
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto Copy Domisili Perusahaan
  5. Foto Copy Izin Gangguan bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
  6. Foto Copy UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan

  1. Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas 1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan 2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui. Pemohon menerima Surat rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri

Bidang Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)"