Layanan Perpanjangan Peminjaman Buku

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. 1. Pemustaka/Pemohon memiliki Kartu Anggota Perpustakaan;
  2. 2. Peminjaman koleksi perpustakaan wajib menggunakan Kartu Anggota perpustakaan milik sendiri;
  3. 3. Peminjaman koleksi perpustakaan maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat melakukan perpanjangan1 (satu) kali dengan membawa buku yang akan diperpanjang;
  4. 4. Koleksi referensi, terbitan berkala, muatan lokal dan braille hanya bisa dibaca di tempat atau pinjam fotokopi;
  5. 5. Peminjaman bahan pustaka untuk difotokopi maksimal 5 (lima) buku dengan meninggalkan kartu identitas asli dan dikembalikan pada hari itu juga selama jam layanan perpustakaan.

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia,
  2. 2. Pemustaka/pemohon meminta kunci loker kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dansebagainya di loker/tempat penyimpanan barang;
  4. 4. Pemustaka/pemohon membawa buku dan kartu anggota untuk diserahkan kepada petugas untuk diproses perpanjangan peminjaman;
  5. 5. Petugas sirkulasi memeriksa kondisi buku dan tanggal pengembalian, apabila buku dalam kondisi baik dan tepat mengembalikan kemudian melakukan pencatatan melalui program/software yang tersedia, apabila terjadi pemadaman listrik maka petugas melakukan pencatatan secara manual pada buku sirkulasi bahan pustaka;
  6. 6. Apabila buku dalam kondisi rusak atau terlambat petugas sirkulasi memberitahukan kepada pemustaka/pemohon untuk proses denda;
  7. 7. Petugas membubuhkan cap tanggal kembali pada peminjaman perpanjangan buku kemudian menyerahkan kepada Pemustaka/pemohon;
  8. 8. Pemustaka/pemohon menerima buku yang dipinjam untuk diperpanjang dan kartu anggota untuk dibawa pulang

Pemustaka membawa kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang, deserahkan kepada petugas sirkulasi untuk diproses perpanjangan buku.

Tidak dipungut biaya

Bahan Pustaka/ Buku

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3. Media Sosial :

Facebook : Fan Page PerpustakaanUmum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4. Datang langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Peminjaman Buku"