No. SK: 065/022 Tahun 2022
Pemustaka membawa kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang, deserahkan kepada petugas sirkulasi untuk diproses perpanjangan buku.
Tidak dipungut biaya
Bahan Pustaka/ Buku
1. Kotak Saran;
2. Telepon (0293) 491021;
3. Media Sosial :
Facebook : Fan Page PerpustakaanUmum Kabupaten Temanggung Instagram : @dinpusiptemanggung
4. Datang langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store