Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

  1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi,pada bank umum
  2. Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP;
  3. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan,
  4. Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
  7. Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
  8. Modal sendiri KSP Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: a. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); c. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  9. Modal sendiri KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  10. Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  1. KSP/USP koperasi mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha KSP/USP Koperasi

Bidang Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)"