Layanan Pengembalian Buku

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Pemustaka memiliki Kartu Anggota Perpustakaan;
  2. 2. Pengembalian koleksi perpustakaan wajib menggunakan Kartu Anggota perpustakaan milik sendiri;

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia;
  2. 2. Pemustaka/pemohon meminta kunci loker kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dansebagainya di loker/tempat penyimpanan barang;
  4. 4. Pemustaka/pemohon membawa buku dan kartu anggota untuk diserahkan kepada petugas sirkulasi untuk diproses;
  5. 5. Petugas sirkulasi memeriksa kondisi buku dan tanggal pengembalian, apabila buku dalam kondisi baik dan tepat mengembalikan kemudian melakukan pencatatan melalui program/software yang tersedia, apabila terjadi pemadaman listrik maka petugas melakukan pencatatan secara manual pada buku sirkulasi bahan pustaka dan menyerahkan Kartu Anggota tersebut kepada Pemustaka/Pemohon;
  6. 6. Apabila buku dalam kondisi rusak atau terlambat petugas sirkulasi memberitahukan kepada pemustaka/pemohon untuk proses denda;
  7. 7. Pemustaka/Pemohon menerima Kartu Anggota

Pemustaka yang mau mengembalikan membawa buku dan kartu anggota pada petugas sirkulasi untuk diproses pengembalian.

Tidak dipungut biaya

Bahan Pustaka/ Buku

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Buku"