Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 188/10/419/2022

  1. Surat Pengantar Perkawinan (N1) ke dua mempelai dari desa
  2. FC e-KTP ke dua mempelai
  3. Akta Cerai jika status mempelai cerai hidup
  4. Akta kematian jika status mempelai cerai mati

  1. Pengajuan berkas
  2. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas selanjutnya disediakan kepada Kasi Kemasyarakatan
  4. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas oleh Kasi Kemasyarakatan
  5. Penandatanganan berkas oleh Camat
  6. Penomoran registrasi dan penyerahan produk layanan

1 menit pengajuan permohonan kepada petugas

1 menit pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas oleh petugas

5 menit pemeriksaan kelengkapan persyaratan selanjutnya disediakan kepada Kasi Kemasyarakatan

1 menit pemeriksaaan dan mengoreksi berkas untuk mendapatkan tanda tangan Camat

2 menit penandatanganan berkas

1 menit penomoran registrasi berkas dan penyerahan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kotak Pengaduan

Telepon 0355-431011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"