Layanan Peminjaman Buku

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Pemustaka/Pemohon memiliki Kartu Anggota Perpustakaan;
  2. 2. Peminjaman koleksi perpustakaan wajib menggunakan Kartu Anggota perpustakaan milik sendiri;
  3. 3. Peminjaman koleksi perpustakaan maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat melakukan perpanjangan1 (satu) kali dengan membawa buku yang akan diperpanjang;
  4. 4. Koleksi referensi, terbitan berkala, muatan lokal referensi, dan braille hanya bisa dibaca di tempat atau pinjam fotokopi;
  5. 5. Peminjaman bahan pustaka untuk difotokopi maksimal 5 (lima) buku dengan meninggalkan kartu identitas asli dan dikembalikan pada hari itu juga selama jam layanan perpustakaan.

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia,
  2. 2. Pemustaka/pemohon meminta kunci loker kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dansebagainya di loker/tempat penyimpanan barang;
  4. 4. Pemustaka/Pemohon mencari informasi dengan cara : a. penelusuran buku di komputer penelusuran yang disediakan (layanan Penelusuran Bahan Pustaka); b. melalui petugas sirkulasi jika mengalami kesulitan; c. Akses ke OPAC Online melalui HP Android di laman : bibliotecha.temanggungkab.go.id;
  5. 5. Pemustaka/pemohon menuju Ruang Koleksi dimana terdapat rak buku yang berisi buku dan koleksi bahan pustaka lain;
  6. 6. Pemustaka/pemohon memilih dan mencari buku yang dikehendaki maksimal 3 (tiga) buku untuk dipinjam dibawa pulang, sedangkan untuk dibaca ditempat, pemustaka bebas untuk membaca tanpa ada batasan jumlahnya;
  7. 7. Pemustaka/pemohon membawa buku dan kartu anggota untuk diserahkan kepada petugas untuk diproses;
  8. 8. Petugas melakukan pencatatan melalui program/software yang tersedia,apabila terjadi pemadaman listrik maka petugas melakukan pencatatan secara manual pada buku sirkulasi bahan pustaka;
  9. 9. Petugas membubuhkan cap tanggal kembali pada buku yang akan dipinjam kemudian menyerahkan buku tersebut kepada Pemustaka/pemohon;
  10. 10. Pemustaka/pemohon menerima buku yang dipinjam dan kartu anggota untuk dibawa pulang.

Pemustaka yang akan meminjam buku langsung menuju bagian sirkulasi dengan menunjukkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam, kemudian akan diproses oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Bahan Pustaka/ Buku

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Buku"