Layanan E-Pemustaka

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Tanpa persyaratan

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia,jika tidak bisa pemustaka menemui petugas;
  2. 2. Petugas memberikan bimbingan kepada pemustaka cara menggunakan komputer e- absensi ;
  3. 3. Pemustaka/pemohon melakukan e-absensi pada komputer yang tersedia.

Pemustaka melakukan E-Absensi pada komputer dengan arahan atau bantuan dari petugas

Tidak dipungut biaya

E-Absensi

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Pemustaka"