Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM dengan mengakses http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)
  3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika;
  4. dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai CPKB;
  5. surat persetujuan penggunaaan fasilitas Bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas Bersama dengan obat atau obat tradisional; dan
  6. memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Khusus untuk pengajuan perubahan administrasi : dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris) untuk perubahan terhadap nama badan usaha/badan hukum; dan/atau dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi untuk perubahan terhadap alamat tanpa perubahan lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan denah bangunan industri kosmetik yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)
  2. Permohonan diverifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diunggah
  3. Pemohon melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar, paling lambat lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan jika dari hasil verifikasi persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Setelah pemohon melakukan pembayaran, dokumen dan sarana diperiksa paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja menggunakan mekanisme clock on clock off terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM.
  5. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan tambahan data, pemohon menyampaikan tambahan data berupa CAPA (corrective action and preventive action) paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
  6. Setelah dokumen CAPA dinyatakan lengkap, maka Sertifikat CPKB akan diterbitkan.

Evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana dilaksanakan paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari Kerjamenggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM untuk pengajuan baru, pembaharuan, dan perubahan teknis. Sementara, untuk pengajuan perubahan administrasi dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja 


Kategori

Industri Besar

Industri Menengah

Industri Kecil dan Mikro

Baru

Rp 10.000.000,-

Rp 5.000.000,-

Rp 1.000.000,-

Perpanjangan 5 tahun

Rp 5.000.000,-

Rp 3.000.000,-

Rp 5.000.000,-

Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan

Rp 1.000.000,-

Rp 500.000,-

Rp 100.000,-

Perubahan sertifikat CPKB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama)

Rp 500.000,-

Rp 250.000,-

Rp 100.000,-

Sertifikat CPKB


a.    
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  • website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id
  • sms : 1708; dan
  •  aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
2. Telepon : 1500-533

3. SMS : 081.21.999.533

4. Whatsapp : 081.191.81.533

5. Subweb : www.ulpk.go.id 

6. Media Sosial 

  • instagram  :@bpom_ri
  • twitter : @BPOM_RI; dan 
  • facebook : @bpom.official
7. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id

8. Aplikasi BPOM Mobile

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik, melalui: 

1. Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik

2. Kotak Pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik Gedung Athena lantai 4, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

3. Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041

4. Surat elektronik / email penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5. Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6.  Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7. Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) "