No. SK: 470/17 tahun 2023
Lamanya
proses legalisasi surat rata rata –
rata 5-30 menit terhitung sejak penyerahan berkas
persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Legalisasi SKCK dan Izin Keramaian; 2. Legalisasi KTP dan KK; 3. Legalisasi SPPT; 4.Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store