Legalisasi Surat-Surat

No. SK: 470/17 tahun 2023

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya;

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi;
  5. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

Lamanya proses legalisasi surat rata rata – rata 5-30 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Legalisasi SKCK dan Izin Keramaian; 2. Legalisasi KTP dan KK; 3. Legalisasi SPPT; 4.Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan

a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"