Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM dengan mengakses http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)
  3. Persyaratan teknis berupa denah bangunan Industri Kosmetika.
  4. Khusus untuk pengajuan perubahan : denah bangunan industri kosmetika lama

  1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan denah bangunan industri kosmetik yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara elektronik melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA)
  2. Permohonan diverifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diunggah
  3. Pemohon melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar, paling lambat lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan jika dari hasil verifikasi persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Setelah pemohon melakukan pembayaran, denah diperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran diterima oleh BPOM.
  5. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan tambahan data, pemohon menyampaikan tambahan data paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi hingga dinyatakan lengkap dan benar.
  6. Setelah denah dinyatakan lengkap dan benar, maka Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik akan diterbitkan.

Evaluasi dokumen dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran) baik untuk pengajuan baru maupun perubahan 


Kategori

Industri Golongan A

Industri Golongan  B

Baru

Rp 500.000,-

Rp 250.000,-

Perubahan

Rp 250.000,-

Rp 100.000,-


Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

a.  Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a)   website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id;

b)   sms : 1708; dan

c)   aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2)    Telepon     :1500-533

3)    SMS         : 081.21.9999.533

4)    Whatsapp : 081.191.81.533

5)    Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

6)    Media sosial:

a)   instagram  : @bpom_ri

b)   twitter        : @BPOM_RI; dan

c)    facebook    : @bpom.official

7)    Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

8)    Aplikasi BPOM Mobile.

b.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

1)    Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik;

2)    Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik, Gedung Athena Lantai 6, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat;

3)    Telepon  melalui 021-4244691 ext 1040/1041;

4)    Surat elektronik/email : penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;

5)    Whatsapp: +62 857-7289-7839;

6)    Media sosial Instagram : @waskos.bpom.

7)    Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik "