Evaluasi dokumen dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran) baik untuk pengajuan baru maupun perubahan
Kategori |
Industri Golongan A |
Industri Golongan B |
Baru |
Rp 500.000,- |
Rp 250.000,- |
Perubahan |
Rp 250.000,- |
Rp 100.000,- |
Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) website : lapor.go.id atau bpom.lapor.go.id;
b) sms : 1708; dan
c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) Media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
7) Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Pengawasan Kosmetik;
2) Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Direktorat Pengawasan Kosmetik, Gedung Athena Lantai 6, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat;
3) Telepon melalui 021-4244691 ext 1040/1041;
4) Surat elektronik/email : penilaian.saranakosmetik@pom.go.id dan sarana.kosmetik.bpom@gmail.com;
5) Whatsapp: +62 857-7289-7839;
6) Media sosial Instagram : @waskos.bpom.
7) Zoom meeting (berdasarkan perjanjian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store