Keterangan Ahli Waris Pertanahan

No. SK: 25 TAHUN 2020

  1. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi;
  2. Foto copy KK Para Ahli Waris;
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan bagi yang sudah meninggal
  4. Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Formulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris dari notaris
  6. Fotocopy sertifikat

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk dibuatkan nomor agenda Surat Keterangan Ahli Waris dan ditanda tangani camat
  4. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a.    Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

e.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

f.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

g.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris Pertanahan"