No. SK: 18 TAHUN 2022
5 hari kerja (dari proses permohonan sampai dengan penandatanganan MOU
1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis
2. Biaya Pelayanan sesuai Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan
Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan
1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan;
2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan,
3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS DPRKPLH
SEKRETARIS DPRKPLH
KEPALA BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN, PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP