Pelayanan Pengambilan Sampah

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan pelayanan persampahan/kebersihan kepada Kepala DPRKPLH dari Desa/Kelurahan/ Lingkungan/RT/RW atau pemrakarsa kegiatan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pelayanan pengambilan sampah;
  2. Pengadministrasi Umum memeriksa berkas pemohonan pelayanan pengambilan sampah;
  3. Kasi. Pengelolaan Persampahan menerima berkas permohonan dan memverifikasi berkas permohonan;
  4. Kabid. Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan menerima berkas permohonan dan memverifikasi berkas permohonan;
  5. Tim Teknis melaksanakan survey lokasi, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan;
  6. Tim Teknis mengkaji hasil verifikasi lapangan dan menyerahkan rekomendasi;
  7. Kasi Pengelolaan Persampahan memerintahkan pengambilan sampah wilayah pemohon;
  8. Petugas Pengambil Sampah mengambil sampah wilayah pemohon;
  9. Pemohon menerima pelayanan pengambilan sampah.

5 hari kerja (dari proses permohonan sampai dengan penandatanganan MOU

1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis 

2. Biaya Pelayanan sesuai Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan                      Persampahan

Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan

1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan                        Pengelolaan Persampahan; 

2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan      Pengelolaan Persampahan, 

3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan                Pengelolaan Persampahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-