No. SK: 470/17 tahun 2023
Lamanya
proses pembuatan Surat Pindah atau Datang pendudukrata–rata 10-15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Pindah datang Antar Kecamatan atau Kelurahan
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store