Pindah Datang Penduduk

No. SK: 470/17 tahun 2023

  1. Surat SKPWNI dari Kecamatan Asal
  2. Surat Pengantar Pindah Dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK Asal
  4. Kartu Keluarga Asli Domisili
  5. E-KTP Asli
  6. Fotocopy Surat Nikah Bagi Yang Sudah Menikah

  1. Berkas diserahkan ke operator pelayanan kecamatan
  2. Berkas lengkap, Operator input nomor SKPWNI dan mengunduh penduduk yang pindah
  3. Penduduk dibuatkian KK baru atau ditumpangkan ke KK yang sudah ditentukan
  4. KK diajukan TTE ke disdukcapil
  5. KK siap dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah atau Datang pendudukrata–rata 10-15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pindah datang Antar Kecamatan atau Kelurahan

a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan 

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan 

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk"