Layanan Informasi

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Tanpa persyaratan

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia, dan meminta informasi kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ;
  2. 2. Petugas informasi mencatat informasi yang dibutuhkan pemustaka. Apabila informasi yang dibutuhkan bukan merupakan wewenangnya maka akan diteruskan kepada pejabat terkait, apabila informasi yang dibutuhkan cukup diberikan oleh petugas informasi, maka informasi langsung diberikan kepada pemustaka/pemohon;
  3. 3. Pejabat terkait akan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui petugas atau langsung ke pemustaka/pemohon;
  4. 4. Pemustaka/ pemohon menerima informasi yang dibutuhkan;

Memberikan informasi kepada pemustaka sesuai dengan kebutuhan atau pertanyaan dari pemustaka.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"