Layanan Anggota

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Membawa Asli/Fotocopy KTP, KK, KIA

  1. 1. Pemustaka/Pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia,
  2. 2. Pemustaka/pemohon meminta kunci loker kepada Petugas bagian Informasi di Ruang Lobi ;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang;
  4. 4. Pemustaka/pemohon kemudian menuju Ruang Pembuatan Kartu Anggota dan menemui petugas untuk membuat kartu anggota;
  5. 5. Petugas Kartu Anggota meminta ditunjukan Nomor Induk Kependudukan (bisa melalui KTP, KIA atau KK) kemudian melakukan entri data ke dalam software, mengulang data yang ada kepada pemustaka/pemohon dan mencetaknya;
  6. 6. Petugas Kartu Anggota melakukan pencetakan Kartu Anggota selanjutnya memeriksa hasil cetak/print out Kartu Anggota, jika sudah benar diserahkan ke Pemustaka/pemohon;
  7. 7. Pemustaka/pemohon menerima Kartu Anggota.

Pemustaka yang mau membuat kartu anggota harus menunjukkan kartu identitas berupa KTP, KK atau KIA, kemudian petugas akan memproses data yang ada pada aplikasi pembuatan kartu anggota.





Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram : @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anggota"