Layanan Kesejahteraan Sosial Anak

No. SK: SO.00/2825/IV/TAHUN 2024

  1. Laporan dari masyarakat
  2. FC KTP
  3. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  4. Laporan dari masyarakat
  5. FC KTP
  6. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  7. Laporan dari masyarakat
  8. FC KTP
  9. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  10. Laporan dari masyarakat
  11. FC KTP
  12. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  13. Laporan dari masyarakat
  14. FC KTP
  15. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  16. Laporan dari masyarakat
  17. FC KTP
  18. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  19. Laporan dari masyarakat
  20. FC KTP
  21. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran
  22. Laporan dari masyarakat
  23. FC KTP
  24. FC Kartu Keluarga/ Akte Kelahiran

  1. Menerima Laporan dari masyarakat;
  2. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  3. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  4. Rapat perencanaan pelayanan;
  5. Pelaksanaan pelayanan;
  6. Monitoring dan evaluasi.
  7. Menerima Laporan dari masyarakat;
  8. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  9. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  10. Rapat perencanaan pelayanan;
  11. Pelaksanaan pelayanan;
  12. Monitoring dan evaluasi.
  13. Menerima Laporan dari masyarakat;
  14. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  15. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  16. Rapat perencanaan pelayanan;
  17. Pelaksanaan pelayanan;
  18. Monitoring dan evaluasi.
  19. Menerima Laporan dari masyarakat;
  20. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  21. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  22. Rapat perencanaan pelayanan;
  23. Pelaksanaan pelayanan;
  24. Monitoring dan evaluasi.
  25. Menerima Laporan dari masyarakat;
  26. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  27. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  28. Rapat perencanaan pelayanan;
  29. Pelaksanaan pelayanan;
  30. Monitoring dan evaluasi.
  31. Menerima Laporan dari masyarakat;
  32. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  33. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  34. Rapat perencanaan pelayanan;
  35. Pelaksanaan pelayanan;
  36. Monitoring dan evaluasi.
  37. Menerima Laporan dari masyarakat;
  38. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  39. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  40. Rapat perencanaan pelayanan;
  41. Pelaksanaan pelayanan;
  42. Monitoring dan evaluasi.
  43. Menerima Laporan dari masyarakat;
  44. Memverifikasi dan melakukan assessment terhadap laporan masyarakat;
  45. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  46. Rapat perencanaan pelayanan;
  47. Pelaksanaan pelayanan;
  48. Monitoring dan evaluasi.

Penyelesaian 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesejahteraan Anak

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesejahteraan Sosial Anak"