Rehabilitasi Sosial Dasar

No. SK: SO.00/2825/IV/TAHUN 2024

  1. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  2. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  3. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  4. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  5. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  6. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  7. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait
  8. Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait

  1. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  2. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  3. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  4. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  5. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  6. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  7. Monitoring dan Evaluasi;
  8. Terminasi.
  9. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  10. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  11. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  12. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  13. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  14. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  15. Monitoring dan Evaluasi;
  16. Terminasi.
  17. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  18. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  19. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  20. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  21. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  22. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  23. Monitoring dan Evaluasi;
  24. Terminasi.
  25. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  26. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  27. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  28. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  29. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  30. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  31. Monitoring dan Evaluasi;
  32. Terminasi.
  33. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  34. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  35. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  36. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  37. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  38. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  39. Monitoring dan Evaluasi;
  40. Terminasi.
  41. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  42. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  43. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  44. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  45. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  46. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  47. Monitoring dan Evaluasi;
  48. Terminasi.
  49. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  50. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  51. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  52. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  53. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  54. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  55. Monitoring dan Evaluasi;
  56. Terminasi.
  57. Menerima Laporan dari masyarakat atau Instansi terkait;
  58. Melakukan Survey Lokasi TKP dan Assesment;
  59. Membuat Laporan Hasil Assessment;
  60. Koordinasi dengan Instansi terkait;
  61. Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
  62. Pemberian Rujukan atau Reunifikasi Keluarga;
  63. Monitoring dan Evaluasi;
  64. Terminasi.

Penyelesaian 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial Dasar

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar"