Perekaman, Cetak E-KTP Rusak atau Perubahan

No. SK: 470/17 tahun 2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. E-KTP Asli yang lama

  1. Mengajukan NIK untuk permohonan cetak di Whatsapp Grup Operator Adminduk dan Disdukcapil
  2. Input NIK ke aplikasi Bcard cetak E-KTP dan proses cetak
  3. E-KTP tercetak dan diserahkan ke pemohon

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang  rata–rata 10 menit bila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Cetak E-KTP Rusak atau Perubahan

a.       Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman, Cetak E-KTP Rusak atau Perubahan"