Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Berkas permohonan beserta kelengkapannya
  2. Berkas dan form check list kelengkapan administrasi
  3. Form check list kelengkapan administrasi, Form penilaian substansi
  4. Surat dilengkapi persetujuan lingkungan, atau informasi perbaikan atas kekurangan persyaratan

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan untuk memuat rincian teknis penyimpanan Limbah B3 pada rencana pengelolaan dan pemantauan LH dari Pemohon ke Kepala DPRKPLH
  2. Kepala DPRKPLH memberi arahan/petunjuk Kabid Tata Lingkungan untuk melakukan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan penilaian substansi oleh Kabid. PPKLH
  3. Kabid. PPKLH melakukan penilaian substansi dengan menugaskan Tim Teknis yang diketuai oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak bidang PPKLH
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian substansi ke Kabid. PPKLH
  5. Kabid. PPKLH menyampaikan hasil penilaian substansi ke Kabid Tata Lingkungan
  6. Kabid Tata Lingkungan melaporkan hasil verifikasi administrasi dan penilaian substansi kepada Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung
  7. Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung menyampaikan surat ke pemohon

Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

a. Datang langsung

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial  

    - e-mail : dprkplh.temanggungkab@gmail.com  

    -Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-